Selasa, 01 Mei 2012

butir- butir pancasila








BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Di dalam pancasila yang terdiri dari lima sila tersebut maka dapat penjabaran butir- butir dasar pancasila. Dan dari butir- butir pancasila itu juga terdapat dalam konsep HAM dalam Islam. Maka terdapat keterkaitan antara butir- butir pancasila dengan HAM dalam Islam. Islam pembawa rahmat keseluruh alam, termasuk kepada pancasila.
Dan menurut Syekh Syaukat Husain, HAM yang di jamin oleh agama Islam yaitu, HAM dasar yang telah diletakkan oleh Islam bagi seseorang sebagai manusia dan HAM yang di anugerahkan oleh islam bagi kelompok rakyat yang berbeda dalam situasi tertentu, baik itu tentang setatus, posisi dan lain- lainnya yang mereka miliki. HAM khusus bagi nonmuslim, kaum wanita, buruh/ pekerja, anak- anak. Karena hal demikianlah maka melatar belakangi pemakalah untuk membahas butir- butir pancasila dan kaitannya dengan HAM dalam Islam.
B.      Rumusan malasah
1. Apa yang dimaksud dengan butir- butir pancasila?
2. Bagaiman perbedaan HAM dalam Islam dengan HAM universal?
3. Bagaimana kaitannya butir- butir pancasila dengan HAM dalam Islam?
C.     Tujuan
1. Untuk menambah wawasan kita sebagi warga Negara Indonesia mengenai butir- butir pancasila dengan HAM dalam Islam.
2. Untuk  memenuhi tugas mata kuliah yang di berikan oleh dosen pengampu.






BAB II
BUTIR- BUTIR PANCASILA DAN KAITANNYA DENGAN HAM DALAM ISLAM
A.    Butir- Butir Pancasila
1.   Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
-    Percaya dan takwa kepada tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing- masing menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab.
-    Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda- beda sehingga terbina kerukunan hidup.
-    Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
-    Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
2.   Kemanusian Yang Adil dan Beradab
-    Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk tuhan Yang Maha Esa.
-    Mengakui persamaan derajad, persaman hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, kedudukan sosial.
-    Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
-    Mengembangkan sikap saling tenggang rasa.
-    Mengembangkan sikap tidak semena- mena terhadap orang lain.
-    Menjunjung tinggi nilai- nilai kemanusiaan.
-    Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
-    Berani membela kebenaran dan keadilan.
-    Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.


3.   Persatuan Indonesia
- Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan bangsa apabila diperlukan.
-    Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
-    Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan tanah air Indonesia.
-    Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaina abadi dan keadilan sosial.
-    Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4.   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan/ perwakilan
-    Sebagai warga Negara dan warga masyarakat, setiap  manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
-    Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
-    Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
-    Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi  oleh semangat kekeluargaan.
-    Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
-    Dengan I’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerimam dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
-    Di dalam musyawarah diutamakn kepentingan di atas kepentingan pribadi dan golongan.
-    Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
-    Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai- nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
-    Memberikan kepercayaan kepada wakil- wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5.   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
-    Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
-    Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
-    Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
-    Menghormati hak orang lain.
-    Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
-    Tidak menggunakan hak milik untuk usaha- usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
-    Tidak menggunakan hak milik untuk hal- hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
-    Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan  atau merugikan kepentingan umum.
-    Suka bekerja keras.
- Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
-    Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.[1]
B.     Hak Asasi Manusia Dalam Islam
Hak adalah benar[2] artinya bisa membedakan mana yang hak dan yang batil. Didalam islam hanya memiliki hak belum ada kata HAM. Yang mana ruang lingku hak dalam itu ada tiga yaitu, hak kepada Allah yang meliputi tauhid. Artinya bagaimana orang meyakini akan adanya Allah dan mengerjakan semua yang diperintakan oleh Allah dan meninggalkan semua larangan Allah. Dan selain itu  yang menjadi hak Allah yaitu perbuatan zina. Yang mana hukuman zina itu hak Allah. Yaitu di razam seratus kali. Serta pembunuhan juga hukuamnya itu adalah hak Allah yaitu disebebut dengan hukum Qisas.[3] Selain itu ada hak manusia yaitu hak hidup dan persoalan. Dan yang terakhir adalah hak Allah dan manusia.
Hak asasi manusia dalam Islam berbeda dengan hak asasi manusia menurut pengertian yang umum dikenal. Meskipun dalam Islam, hak- hak asasi manusia tidak secara khusu memiliki piagam, akan tetapi Al- Qur’an dan As- Sunnah memusatkan perhatian pada hak- hak yang di abaikan pada bangsa lain, misalnya:
1.   Dalam Al- Qur’an terdapat sekitar empat puluh ayat yang berbicara mengenai paksaan dan kebencian. Lebih dari sepuluh ayat bicara larangan memaksa, untuk menjamin kebebasan berfikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya: “ kebenaran itu datanganya dari Rabb-mu, barang siapa yang ingin beriman hendaklah ia beriman, dan barang siapa yang ingin kafir, biarlah ia kafir.” (QS. 18: 29)
2.   Al- Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kedzaliman dan orang- orang yang berbuat dzalim dalam sekitar tiga ratus dua puluh ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam lima puluh empat ayat yang diungkapkan dengan kata- kata: ‘adl, qisth dan qishas.
3.   Al- Qur’an mengajukan sekitar delapan puluh ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana hidup. Misalnya: ”Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan- akan ia telah membunuh manusia seluruhnya.” (QS.5:32)
Manusia di mata Islam semua sama, walaupun berbeda keturunan, kekayaan, jabatan atau jenis kelamin. Ketaqwaan-la yang membedakan mereka. Rakyat dan penguasa juga memiliki persamaan dalam Islam. Yang demikian ini hingga sekarang belum dicapai oleh sistem demokrasi modern. Nabi SAW sebagai kepala Negara juga adalah manusia biasa, berlaku terhadapnya apa yang berlaku bagi rakyat. Maka Allah memerintahkan beliau untuk menyatakan: “katakanlah bahwa aku hanyalah manusia biasa, hanya saja aku diberi wahyu, bahwa tuhanmu adalah tuhan yang esa.”(QS. 18: 110).
Nabi saw telah menegaskan hak- hak ini dalam  suatu pertemuan besar internasional, yaitu pada haji wada’. Dari Abu Umamah Bin Tsa’labah, nabi saw bersabda: ”Barang siapa merampas hak seorang muslim, maka dia telah berhak masuk neraka dan haram masuk surga.” Seorang lelaki bertanya: ”Walaupun itu sesuatu yang kecil, wahay rasulullah?” Beliau menjawab: “Walaupun hanya sebatang  kayu arak.” (HR. Muslim).
Islam berbeda dengan sistem lain dalam hal bahwa hak- hak manusia sebagai hamba Allah tidak boleh diserahkan dan bergantung kepada penguasa dan undang- undangnya. Tetapi semua harus mengacu pada hukum Allah. Sampai kepada soal shadaqah tetap dipandang sebagaimana hal- hal besar lain. Misalnya Allah melarang bershadaqah (berbuat baik) dengan hal- hal yang buruk. “Dan janganlah kamu memilih yang buruk- buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya….”(QS. 2: 267).
Hak kebebasan beragama dan kebebasan pribadi, dimana kebebasan pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama dan menjalankann agamanya, selama tidak mengganggu hak- hak orang lain.  Firman Allah: “dan seandainya tuhan menghendaki, tentulah beriman orang di muka bumi seluruhnya. Apakah kamu memaksa manusia supaya mereka menjada orang beriman semuanya?” (QS.10: 99)
Begitu pula hak beribadah kalangan non- mus9rjf, lim. Kerukunan hidup beragama bagi golongan minoritas diatur oleh prinsip umum ayat “ Tidak ada paksaan dalam beragama.”(QS. 2: 256).
Hak hidup, Islam melindungi segala hak yang diperoleh manusia yang disyari’atkan oleh Allah. Diantara hak- hak  ini ada hak pemilikan, artinya Islam menjamin hak pemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa urusan harta itu  kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya.” (QS.2: 188)[4]
Manusia, pada hakikatnya, secara kodrati dinugerahi hak-hak dasar yang sama oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak dasar ini disebut Hak Asasi Manusia (HAM). Hak asasi manusia adalah sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat pada diri manusia.
Umumnya, kita, masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam (sebagai akibat dari pola pendidikan ala Barat yang dikembangkan semenjak jaman penjajahan Belanda dan diteruskan di era republik pasca proklamasi kemerdekaan hingga kini mengenal konsepsi HAM yang berasal dari Barat. Kita mengenal konsepsi HAM itu bermula dari sebuah naskah Magna Charta, tahun 1215, di Inggris, dan yang kini berlaku secara universal mengacu pada Deklarasi Universal HAM (DUHAM), yang diproklamasikan PBB, 10 Desember 1948.  Padahal, kalau kita mau bicara jujur serta mengaca pada sejarah, sesungguhnya semenjak Nabi Muhammad S.A.W. memperoleh kenabiannya (abad ke-7 Masehi, atau sekira lima ratus tahun/lima abad sebelum Magna Charta lahir), sudah dikenalkan HAM serta dilaksanakan dan ditegakkannya HAM dalam Islam. Atas dasar ini, tidaklah berlebihan kiranya bila sesungguhnya konsepsi HAM dalam Islam telah lebih dahulu lahir ketimbang konsepsi HAM versi Barat. Bahkan secara formulatif, konsepsi HAM dalam Islam relatif lebih lengkap daripada konsepsi HAM universal.
Apabila kita berbicara tentang sejarah HAM, maka hal ini senantiasa mengenai konsepsi HAM menurut versi orang- orang Eropa/Barat, sebagaimana telah di bahas di muka. Padahal kalau kita mau bicara jujur, sesungguhnya agama Islam telah mendominasi benua Asia, Afrika, dan sebagian Eropa selama beratus- ratus tahun lamanya dan telah menjadi faktor penting bagi kebangkitan bangsa-bangsa Eropa. Tetapi fakta historis seperti ini jadinya diabaikan mereka, sesudah orang- orang Islam ditaklukkan dalam perang Salib terakhir (abad 14-15) di Eropa, hingga pasca perang dunia kedua (1945). Menurut Ismail Muhammad Djamil (1950), fakta telah membuktikan, bahwa risalah Islam (sejak permulaannya kota suci Mekah sudah memasukkan hak- hak asasi manusia dalam ajaran- ajaran dasarnya bersamaan dengan penekanan masalah kewajiban manusia terhadap sesamanya. Oleh karenanya, kita dapat menemukan di berbagai surat dalam Kitab Suci Al Qur`an yang diturunkan pada awal- awal periode Mekah, yang berbicara tentang pengutukan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak- hak asasi manusia yang berlaku pada masa itu. Al Qur`an tidak hanya mengutuk berbagai pelanggaran hak- hak asasi manusia yang terjadi pada masa itu, tetapi juga memberikan motivasi secara positif kepada manusia untuk menghargai hak-hak tersebut.  Hal ini sebagaimana difirmankan Allah S.W.T :
"Dan apabila bayi- bayi perempuan yang dikubur hidup- hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh" (Q.S. At-Takwir : 8-9)
"Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin"(Q.S.Al-Ma’mun:1-3)
"Dan tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan" (Q.S. Al-Balad : 12-13)
Nabi Muhammad S.A.W. yang kehidupannya merupakan praktik nyata dari kandungan Al-Qur`an, sejak awal kenabiannya telah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap hak- hak asasi manusia ini. Setelah beliau hijrah ke kota Madinah dan mendirikan secara penuh suatu negara Islam sesuai dengan petunjuk Illahi, maka beliau segera menerapkan program jangka panjang untuk menghapus segala bentuk tekanan yang ada terhadap hak- hak asasi manusia.
Nabi Muhammad S.A.W. telah mengadakan berbagai tindakan sebagaimana telah ditetapkan dalam Al Qur`an yang menghendaki terwujudnya pelaksanaan hak- hak asasi manusia. Selain itu, beliau telah memproklamasikan kesucian hak- hak asasi manusia ini untuk segala zaman ketika berkhutbah di depan kaum muslim pada waktu haji wada` (perpisahan), yakni sebagaimana diriwayatkan dalam H.R. Muslim, sebagai berikut :  "Jiwamu, harta bendamu, dan kehormatanmu adalah sesuci hari ini. Bertakwalah kepada Alloh dalam hal istri- istrimu dan perlakuan yang baik kepada mereka, karena mereka adalah pasangan- pasanganmu dan penolong-penolongmu yang setia. Tak ada seorang pun yang lebih tinggi derajatnya kecuali berdasarkan atas ketakwaan dan kesalehannya. Semua manusia adalah anak keturunan Adam, dan Adam itu diciptakan dari tanah liat. Keunggulan itu tidak berarti orang Arab berada di atas orang non Arab dan begitu juga bukan non Arab di atas orang Arab. Keunggulan juga tidak dipunyai oleh orang kulit putih lebih dari orang kulit hitam dan begitu juga bukan orang kulit hitam di atas orang kulit putih. Keunggulan ini berdasarkan atas ketakwaannya"
C.     Hubungan Butir- Butir Pancasila dengan HAM dalam Islam
Kita ketahui bahwa butir- butir pancasila adalah realisasi dari dasar pancasila indonesi. Salah satunya yaitu sila pertama “ketuhanan Yang Maha Esa” artinya di dalam sila pertama ini, ada aflikasi sikap saling menghormati antar ummat beragama dan tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain. Hal demikian sudah terdapat dalam konsep Islam yang tercantum di dalam Al- qur’an yaitu “ Tidak ada paksaan dalam beragama.”(QS. 2: 256).
Dan kita mengetahui bahwa Islam adalah pembawa rahmat keseluruh alam, termasuk kepada konsep butir- butir pancasila. Karena dari konsep butir- butir pancasila itu adalah realisasi dari konsep- konsep HAM dalam Islam. Dan HAM dalam Islam bukanlah bersifat perlindungan individu terhadap kekuasaan Negara yang terbatas, namun merupakan tujuan dari Negara itu sendiri untuk menjaga hak- hak asasi manusia terutama bagi mereka yang terampas hak- haknya.
Maka dapat kita simpulkan bahwa hubungan antara butir- butir pancasila dan HAM dalam Islam itu sangat beketerkaitan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Butir- butir pancasila adalah makna- makna yang tersirat di dalam lima sila dasar pancasila, yang mana makna tersebut mewakili dari semua kehidupan manusia.
2. Sesungguhnya konsepsi HAM dalam Islam telah lebih dahulu lahir ketimbang konsepsi HAM versi Barat. Bahkan secara formulatif, konsepsi HAM dalam Islam relatif lebih lengkap daripada konsepsi HAM universal.
3. Kaitannya butir- butir pancasila dengan HAM dalam islam, terletak dari konsep yang di gunkan oleh pancasila sama dengan HAM dalam islam itu sendiri.
B.  Saran
1. Seharusnya dalam membuat suatu karya ilmiah atau makalah, hendaknya hasilnya bisa maksimal. Tetapi kenyatannya pada makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, hal itu bukan Karena unsur kesengajaan, melainkan karena keterbatasan pengetahuan yang dimiliki oleh sipenyaji.
2. Supaya penyajian makalah ini bisa maksimal, pemakalah sangat membutuhkan kritik dan saran dari pembaca maupun dosen pengampu.
3. Agar dalam perbaikan makalah selanjutnya, dapat mencapai suatu kesempurnaan.


DAFTAR PUSTAKA

http/ www.angelfire. Com/id/sidikfound/ ham. Html. Dalam islam
http// www. Bandunglover. Wordpress. Com/ Indonesia/ butir- butir- pancasila
Sulaiman Rasjid, 1976, Fiqih Islam, Jakarta: Attahiryah
Kamus besar bahasa Indonesia, Mohammad Asrori





[1] http// www. Bandunglover. Wordpress. Com/ Indonesia/ butir- butir- pancasila
[2] Kamus besar bahasa Indonesia. Hal: 173
[3] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Jakarta: Attahiryah, 1976), hal. 359
[4] http/ www.angelfire. Com/id/sidikfound/ ham. Html. Dalam islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar