BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Di dalam pancasila
yang terdiri dari lima sila tersebut maka dapat penjabaran butir- butir dasar
pancasila. Dan dari butir- butir pancasila itu juga terdapat dalam konsep HAM
dalam Islam. Maka terdapat keterkaitan antara butir- butir pancasila dengan HAM
dalam Islam. Islam pembawa rahmat keseluruh alam, termasuk kepada pancasila.
Dan menurut Syekh
Syaukat Husain, HAM yang di jamin oleh agama Islam yaitu, HAM dasar yang telah
diletakkan oleh Islam bagi seseorang sebagai manusia dan HAM yang di
anugerahkan oleh islam bagi kelompok rakyat yang berbeda dalam situasi
tertentu, baik itu tentang setatus, posisi dan lain- lainnya yang mereka
miliki. HAM khusus bagi nonmuslim, kaum wanita, buruh/ pekerja, anak- anak.
Karena hal demikianlah maka melatar belakangi pemakalah untuk membahas butir-
butir pancasila dan kaitannya dengan HAM dalam Islam.
B.
Rumusan malasah
1. Apa yang
dimaksud dengan butir- butir pancasila?
2. Bagaiman
perbedaan HAM dalam Islam dengan HAM universal?
3. Bagaimana
kaitannya butir- butir pancasila dengan HAM dalam Islam?
C.
Tujuan
1. Untuk
menambah wawasan kita sebagi warga Negara Indonesia mengenai butir- butir
pancasila dengan HAM dalam Islam.
2. Untuk memenuhi tugas mata kuliah yang di berikan
oleh dosen pengampu.
BAB II
BUTIR- BUTIR PANCASILA DAN
KAITANNYA DENGAN HAM DALAM ISLAM
A.
Butir- Butir Pancasila
1.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
-
Percaya dan takwa kepada tuhan Yang
Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing- masing menurut dasar
kemanusian yang adil dan beradab.
-
Hormat menghormati dan
bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda- beda
sehingga terbina kerukunan hidup.
-
Saling menghormati kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
-
Tidak memaksakan suatu agama
dan kepercayaan kepada orang lain.
2.
Kemanusian Yang Adil dan
Beradab
-
Mengakui dan memperlakukan
manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk tuhan Yang Maha
Esa.
-
Mengakui persamaan derajad,
persaman hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membedakan suku,
keturunan, agama, jenis kelamin, kedudukan sosial.
-
Mengembangkan sikap saling
mencintai sesama manusia.
-
Mengembangkan sikap saling
tenggang rasa.
-
Mengembangkan sikap tidak
semena- mena terhadap orang lain.
-
Menjunjung tinggi nilai- nilai
kemanusiaan.
-
Gemar melakukan kegiatan
kemanusiaan.
-
Berani membela kebenaran dan
keadilan.
-
Mengembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3.
Persatuan Indonesia
- Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta
kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara sebagai kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan
bangsa apabila diperlukan.
-
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
-
Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan tanah air
Indonesia.
-
Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaina
abadi dan keadilan sosial.
-
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam
permusyawaratan/ perwakilan
-
Sebagai warga Negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak
dan kewajiban yang sama.
-
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
-
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk
kepentingan bersama.
-
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
-
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang
dicapai sebagai hasil musyawarah.
-
Dengan I’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerimam dan
melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
- Di dalam musyawarah
diutamakn kepentingan di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Musyawarah dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan yang
diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha
Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai- nilai kebenaran dan
keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
- Memberikan
kepercayaan kepada wakil- wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
5. Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
- Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
- Mengembangkan sikap
adil terhadap sesama.
- Menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak orang
lain.
- Suka memberi
pertolongan kepada orang lain.
-
Tidak menggunakan hak milik untuk usaha- usaha yang bersifat
pemerasan terhadap orang lain.
-
Tidak menggunakan hak milik untuk hal- hal yang bersifat
pemborosan dan gaya hidup mewah.
-
Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan atau merugikan kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Suka menghargai hasil
karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
- Suka melakukan
kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
B. Hak Asasi Manusia
Dalam Islam
Hak adalah benar
artinya bisa membedakan mana yang hak dan yang batil. Didalam islam hanya
memiliki hak belum ada kata HAM. Yang mana ruang lingku hak dalam itu ada tiga
yaitu, hak kepada Allah yang meliputi tauhid. Artinya bagaimana orang meyakini
akan adanya Allah dan mengerjakan semua yang diperintakan oleh Allah dan
meninggalkan semua larangan Allah. Dan selain itu yang menjadi hak Allah yaitu perbuatan zina.
Yang mana hukuman zina itu hak Allah. Yaitu di razam seratus kali. Serta pembunuhan
juga hukuamnya itu adalah hak Allah yaitu disebebut dengan hukum Qisas.
Selain itu ada hak manusia yaitu hak hidup dan persoalan. Dan yang terakhir
adalah hak Allah dan manusia.
Hak asasi manusia dalam Islam berbeda dengan hak asasi
manusia menurut pengertian yang umum dikenal. Meskipun dalam Islam, hak- hak
asasi manusia tidak secara khusu memiliki piagam, akan tetapi Al- Qur’an dan
As- Sunnah memusatkan perhatian pada hak- hak yang di abaikan pada bangsa lain,
misalnya:
1.
Dalam Al- Qur’an terdapat sekitar empat puluh ayat yang
berbicara mengenai paksaan dan kebencian. Lebih dari sepuluh ayat bicara
larangan memaksa, untuk menjamin kebebasan berfikir, berkeyakinan dan
mengutarakan aspirasi. Misalnya: “ kebenaran
itu datanganya dari Rabb-mu, barang siapa yang ingin beriman hendaklah ia
beriman, dan barang siapa yang ingin kafir, biarlah ia kafir.” (QS. 18: 29)
2.
Al- Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kedzaliman
dan orang- orang yang berbuat dzalim dalam sekitar tiga ratus dua puluh ayat, dan
memerintahkan berbuat adil dalam lima puluh empat ayat yang diungkapkan dengan
kata- kata: ‘adl, qisth dan qishas.
3.
Al- Qur’an mengajukan sekitar delapan puluh ayat tentang
hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana hidup. Misalnya: ”Barang siapa yang membunuh seorang manusia,
bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan
di muka bumi, maka seakan- akan ia telah membunuh manusia seluruhnya.”
(QS.5:32)
Manusia di mata Islam semua sama, walaupun berbeda
keturunan, kekayaan, jabatan atau jenis kelamin. Ketaqwaan-la yang membedakan
mereka. Rakyat dan penguasa juga memiliki persamaan dalam Islam. Yang demikian
ini hingga sekarang belum dicapai oleh sistem demokrasi modern. Nabi SAW
sebagai kepala Negara juga adalah manusia biasa, berlaku terhadapnya apa yang
berlaku bagi rakyat. Maka Allah memerintahkan beliau untuk menyatakan: “katakanlah bahwa aku hanyalah manusia
biasa, hanya saja aku diberi wahyu, bahwa tuhanmu adalah tuhan yang esa.”(QS.
18: 110).
Nabi saw telah menegaskan hak- hak ini dalam suatu pertemuan besar internasional, yaitu
pada haji wada’. Dari Abu Umamah Bin Tsa’labah, nabi saw bersabda: ”Barang siapa merampas hak seorang muslim,
maka dia telah berhak masuk neraka dan haram masuk surga.” Seorang lelaki
bertanya: ”Walaupun itu sesuatu yang kecil, wahay rasulullah?” Beliau menjawab:
“Walaupun hanya sebatang kayu arak.”
(HR. Muslim).
Islam berbeda dengan sistem lain dalam hal bahwa hak- hak
manusia sebagai hamba Allah tidak boleh diserahkan dan bergantung kepada
penguasa dan undang- undangnya. Tetapi semua harus mengacu pada hukum Allah.
Sampai kepada soal shadaqah tetap dipandang sebagaimana hal- hal besar lain. Misalnya
Allah melarang bershadaqah (berbuat baik) dengan hal- hal yang buruk. “Dan janganlah kamu memilih yang buruk- buruk
lalu kamu nafkahkan dari padanya….”(QS. 2: 267).
Hak kebebasan beragama dan kebebasan pribadi, dimana
kebebasan pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia, dan kebebasan paling
suci adalah kebebasan beragama dan menjalankann agamanya, selama tidak
mengganggu hak- hak orang lain. Firman
Allah: “dan seandainya tuhan menghendaki,
tentulah beriman orang di muka bumi seluruhnya. Apakah kamu memaksa manusia
supaya mereka menjada orang beriman semuanya?” (QS.10: 99)
Begitu pula hak beribadah kalangan non- mus9rjf, lim.
Kerukunan hidup beragama bagi golongan minoritas diatur oleh prinsip umum ayat “ Tidak ada paksaan dalam beragama.”(QS. 2:
256).
Hak hidup, Islam melindungi segala hak yang diperoleh
manusia yang disyari’atkan oleh Allah. Diantara hak- hak ini ada hak pemilikan, artinya Islam menjamin
hak pemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk
mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta
sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu bawa
urusan harta itu kepada hakim agar kamu
dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal
kamu mengetahuinya.” (QS.2: 188)
Manusia, pada hakikatnya, secara kodrati
dinugerahi hak-hak dasar yang sama oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak dasar ini disebut Hak Asasi Manusia
(HAM). Hak asasi manusia adalah sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa,
yang melekat pada diri manusia.
Umumnya,
kita, masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam (sebagai akibat dari pola pendidikan ala Barat yang
dikembangkan semenjak jaman penjajahan Belanda dan diteruskan di era republik
pasca proklamasi kemerdekaan hingga kini mengenal konsepsi HAM yang berasal
dari Barat. Kita mengenal konsepsi HAM itu bermula dari sebuah naskah Magna
Charta, tahun 1215, di Inggris, dan yang kini berlaku secara universal mengacu
pada Deklarasi Universal HAM (DUHAM), yang diproklamasikan PBB, 10 Desember
1948. Padahal, kalau kita mau bicara jujur serta mengaca pada sejarah,
sesungguhnya semenjak Nabi Muhammad S.A.W. memperoleh kenabiannya (abad ke-7
Masehi, atau sekira lima ratus tahun/lima abad sebelum Magna Charta lahir),
sudah dikenalkan HAM serta dilaksanakan dan ditegakkannya HAM dalam Islam. Atas
dasar ini, tidaklah berlebihan kiranya bila sesungguhnya konsepsi HAM dalam
Islam telah lebih dahulu lahir ketimbang konsepsi HAM versi Barat. Bahkan
secara formulatif, konsepsi HAM dalam Islam relatif lebih lengkap daripada
konsepsi HAM universal.
Apabila
kita berbicara tentang sejarah HAM, maka hal ini senantiasa mengenai konsepsi
HAM menurut versi orang- orang Eropa/Barat, sebagaimana telah di bahas di muka.
Padahal kalau kita mau bicara jujur, sesungguhnya agama Islam telah mendominasi
benua Asia, Afrika, dan sebagian Eropa selama beratus- ratus tahun lamanya dan
telah menjadi faktor penting bagi kebangkitan bangsa-bangsa Eropa. Tetapi fakta
historis seperti ini jadinya diabaikan mereka, sesudah orang- orang Islam
ditaklukkan dalam perang Salib terakhir (abad 14-15) di Eropa, hingga pasca
perang dunia kedua (1945). Menurut Ismail Muhammad Djamil (1950), fakta telah
membuktikan, bahwa risalah Islam (sejak permulaannya kota suci Mekah sudah
memasukkan hak- hak asasi manusia dalam ajaran- ajaran dasarnya bersamaan
dengan penekanan masalah kewajiban manusia terhadap sesamanya. Oleh
karenanya, kita dapat menemukan di berbagai surat dalam Kitab Suci Al Qur`an
yang diturunkan pada awal- awal periode Mekah, yang berbicara tentang
pengutukan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak- hak asasi manusia yang
berlaku pada masa itu. Al Qur`an tidak hanya mengutuk berbagai pelanggaran hak-
hak asasi manusia yang terjadi pada masa itu, tetapi juga memberikan motivasi
secara positif kepada manusia untuk menghargai hak-hak tersebut. Hal ini
sebagaimana difirmankan Allah S.W.T :
"Dan apabila bayi- bayi perempuan yang dikubur
hidup- hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh" (Q.S. At-Takwir :
8-9)
"Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah
orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang
miskin"(Q.S.Al-Ma’mun:1-3)
"Dan
tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu?
(Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan" (Q.S. Al-Balad : 12-13)
Nabi
Muhammad S.A.W. yang kehidupannya merupakan praktik nyata dari kandungan Al-Qur`an, sejak awal kenabiannya telah
memberikan perhatian yang sangat besar terhadap hak- hak asasi manusia ini.
Setelah beliau hijrah ke kota Madinah dan mendirikan secara penuh suatu negara
Islam sesuai dengan petunjuk Illahi, maka beliau segera menerapkan program
jangka panjang untuk menghapus segala bentuk tekanan yang ada terhadap hak- hak
asasi manusia.
Nabi
Muhammad S.A.W. telah mengadakan berbagai tindakan sebagaimana telah ditetapkan
dalam Al Qur`an yang menghendaki terwujudnya pelaksanaan hak- hak asasi manusia.
Selain itu, beliau telah memproklamasikan kesucian hak- hak asasi manusia ini
untuk segala zaman ketika berkhutbah di depan kaum muslim pada waktu haji wada`
(perpisahan), yakni sebagaimana diriwayatkan dalam H.R. Muslim, sebagai berikut
: "Jiwamu, harta bendamu, dan
kehormatanmu adalah sesuci hari ini. Bertakwalah kepada Alloh dalam hal istri- istrimu
dan perlakuan yang baik kepada mereka, karena mereka adalah pasangan- pasanganmu
dan penolong-penolongmu yang setia. Tak ada seorang pun yang lebih tinggi
derajatnya kecuali berdasarkan atas ketakwaan dan kesalehannya. Semua manusia
adalah anak keturunan Adam, dan Adam itu diciptakan dari tanah liat. Keunggulan
itu tidak berarti orang Arab berada di atas orang non Arab dan begitu juga bukan
non Arab di atas orang Arab. Keunggulan juga tidak dipunyai oleh orang kulit
putih lebih dari orang kulit hitam dan begitu juga bukan orang kulit hitam di
atas orang kulit putih. Keunggulan ini berdasarkan atas ketakwaannya"
C. Hubungan Butir- Butir
Pancasila dengan HAM dalam Islam
Kita ketahui bahwa butir-
butir pancasila adalah realisasi dari dasar pancasila indonesi. Salah satunya
yaitu sila pertama “ketuhanan Yang Maha Esa” artinya di dalam sila pertama ini,
ada aflikasi sikap saling menghormati antar ummat beragama dan tidak memaksakan
suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain. Hal demikian sudah terdapat
dalam konsep Islam yang tercantum di dalam Al- qur’an yaitu “ Tidak ada paksaan dalam beragama.”(QS. 2: 256).
Dan kita mengetahui bahwa Islam
adalah pembawa rahmat keseluruh alam, termasuk kepada konsep butir- butir
pancasila. Karena dari konsep butir- butir pancasila itu adalah realisasi dari
konsep- konsep HAM dalam Islam. Dan HAM dalam Islam bukanlah bersifat
perlindungan individu terhadap kekuasaan Negara yang terbatas, namun merupakan
tujuan dari Negara itu sendiri untuk menjaga hak- hak asasi manusia terutama
bagi mereka yang terampas hak- haknya.
Maka dapat kita simpulkan
bahwa hubungan antara butir- butir pancasila dan HAM dalam Islam itu sangat
beketerkaitan.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Butir- butir
pancasila adalah makna- makna yang tersirat di dalam lima sila dasar pancasila,
yang mana makna tersebut mewakili dari semua kehidupan manusia.
2. Sesungguhnya konsepsi HAM dalam Islam telah lebih dahulu lahir ketimbang
konsepsi HAM versi Barat. Bahkan secara formulatif, konsepsi HAM dalam Islam
relatif lebih lengkap daripada konsepsi HAM universal.
3. Kaitannya butir- butir pancasila
dengan HAM dalam islam, terletak dari konsep yang di gunkan oleh pancasila sama
dengan HAM dalam islam itu sendiri.
B. Saran
1. Seharusnya dalam membuat suatu karya ilmiah atau makalah, hendaknya
hasilnya bisa maksimal. Tetapi kenyatannya pada makalah ini masih banyak
terdapat kekurangan, hal itu bukan Karena unsur kesengajaan, melainkan karena
keterbatasan pengetahuan yang dimiliki oleh sipenyaji.
2. Supaya penyajian makalah ini bisa maksimal, pemakalah sangat
membutuhkan kritik dan saran dari pembaca maupun dosen pengampu.
3. Agar dalam perbaikan makalah selanjutnya, dapat mencapai suatu
kesempurnaan.
DAFTAR
PUSTAKA
http// www. Bandunglover. Wordpress. Com/
Indonesia/ butir- butir- pancasila
Sulaiman Rasjid, 1976, Fiqih Islam, Jakarta: Attahiryah
Kamus besar bahasa Indonesia, Mohammad Asrori
http// www. Bandunglover. Wordpress. Com/
Indonesia/ butir- butir- pancasila
Kamus besar bahasa Indonesia. Hal: 173